Semakin berkembangnya teknologi informasi khususnya komputer, etika komputer dirasa sangat penting bagi masyarakat. Etika dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Etika berkomputer amat penting karena masyarakat memiliki persepsi dan ketakutan tertentu dengan penggunaan komputer. Fitur-fitur penggunaan komputer yang mengkhawatirkan masyarakat adalah kemampuan untuk memprogram komputer untuk melakukan apa saja, fakta bahwa komputer dapat mengubah kehidupan sehari-hari dan fakta bahwa apa yang dilakukan komputer bisa jadi tidak terlihat oleh orang yang menjadi korban. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat mengganggu hak privasi individual, properti dan akses. Sedangkan dalam dunia bisnis salah satu alasan utama perhatian tersebut adalah masalah pembajakan perangkat lunak yang dapat mengurangi pendapatan penjual perangkat lunak cukup signifikan. Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada masalah privasi dan pembajakan. Komputer adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dengan banyak cara yang semuanya itu tergantung pada cara penggunaannya. Perilaku kita diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenai komputer telah diterapkan di banyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak mendapatkan akses data, hak akan privasi. IMPLEMENTASI ETIKA DAN KEBUDILUHURAN DALAM BIDANG IT
Menurut James H. Moor menyatakan bahwa alasan pentingnya etika komputer antara lain yaitu:
Kelenturan Logika (Logical Malleability), Kelenturan logika adalah kita mampu memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan. Komputer bekerja akurat seperti yang diinstruksikan programernya. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap teknologi komputer karena apabila komputer digunakan untuk aktivitas yang tidak etis, maka orang yang berada di belakang komputer yang harus dipersalahkan.Faktor Transformasi, Alasan etika komputer menjadi demikian penting karena terbukti bahwa penggunaan komputer telah mengubah secara drastis cara-cara kita dalam melakukakan sesuatu. Inilah yang dimaksud faktor transformasi. Kita bisa melihat jelas transformasi yang terjadi dalam cara melakukan tugas-tugas organisasi. Contohnya surat elektronik (E-mail).
Faktor Tidak Terlihat (Invisibility Factor), Alasan ketiga perlunya etika komputer karena umumnya masyarakat menganggap komputer sebagai “kotak hitam” karena semua operasi internal komputer tidak dapat dilihat secara langsung. Tersembunyinya operasi internal komputer membuka peluang untuk membuat program secara sembunyi, membuat kalkulasi kompleks diam-diam, bahkan penyalahgunaan dan pengrusakan tidak terlihat.
Kasus penyalahgunaan dan pelanggaran atas produk dan layanan TI selalu bertambah, bahkan akan muncul bentuk-bentuk baru. Berikut ini adalah beberapa contohnya yang sering dijumpai.
1. Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual, contohnya adalah penggunaan perangkat lunak yang tidak resmi dari penerbitnya, yang digandakan secara illegal. Juga pengunduhan dan pemanfaatan isi materi tanpa ijin dari pemegang hak cipta.
2. Menerobos dan atau merusak system (Hacking and cracking). Sistem TI yang rentan, akan mudah diserang oleh penerobos (hacker) sehingga system tersebut dapat terganggu atau tidak berfungsi. Selain itu kemudian ada istlah white hacker atau “hacker yang baik”, yang mana hacker ini tidak bermaksud merusak suatu sistem TI. Ketika dia menemukan ‘lubang’ atau celah kelemahan suatu sistem TI, ia memberitahu ke pengelola system tersebut untuk segera menutup celah keamanan tersebut. Kadang ada dilema bagi white hacker, ketika pengelola sistem tidak mengindahkan peringatannya. Bisa jadi white hacker dapat menjadi black hacker, sebuah ujian moral dan etika.
3. Penipuan Berbasis Email Bisnis (Business Email Compromise). Di contoh kasus ini, penipu menyamar sebagai mitra bisnis, atau orang penting, yang terkesan sedang terburu-buru karena dalam masalah penting. Dengan cara ini, korban tanpa menyadari mengirimkan dana kepada rekening palsu yang diberikan.
4. Pengelabuan (Phishing). Pelaku mengelabuhi dengan mengirimkan email atau link palsu untuk menjebak korban memberikan data sensitive, seperti kata sandi, detail transaksi, dan sebagainya. Di Indonesia, pernah ada kasus yang mirip dengan phishing ini yaitu kasus yang terkait dengan alamat internet banking dengan memanfaatkan typo (salah ketik), atau lebih dikenal dengan typosquatting. Pelaku membuat website yang namanya mirip dengan klikbca.com, sehingga korban tidak menyadari bahwa dirinya memasukkan user id dan password bukan di situs klikbca yang sebenarnya. Walaupun pelaku menyatakan bahwa dia tidak bermaksud memanfaatkan data tersebut, pelaku dapat mengumpulkan data penting dari kegiatan ini.
5. Pengelabuan dengan Suara (Vishing, atau Voice Phishing). Pelaku menggunakan telpon untuk menyamarkan suaranya menyerupai seseorang yang dikenal untuk mendorong korban memberikan informasi penting. Teknik ini kadang dilengkapi dengan ‘social engineering’, sehingga korban tidak menyadari telah dikelabuhi.
6. Penyamaran (Spoofing). Yakni tindakan menyamar sebagai pengguna, perangkat (device), atau jaringan, untuk mencuri data sensitive. Yang mirip dengan hal ini adalah konsep Man in the middle. Pelaku berada sebagai perantara, dan memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan informasi penting.
7. Piranti Lunak Perusak (Malware). Yakni program komputer yang dibuat untuk mengganggu, merusak, atau mendapatkan akses ke suatu sistem atau jaringan komputer. Contohnya adalah virus komputer Ransomware yang menggandakan dan merusak file dan data di komputer, dan pembuatnya meminta tebusan untuk memperbaiki kerusakan.
8. Fraud. Kecurangan yang dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan system TI, atau kelemahan prosedur pengoperasiannya. Contohnya adalah pemindahan dana nasabah ke rekening pelaku dengan cara menyamarkan seolah-olah transaksi tersebut adalah nyata dan atas perintah nasabah.
9. Penyebaran Berita Bohong (Hoax) dan Ujaran Kebencian.TI digunakan sebagai alat produksi berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian. Pelakunya dapat secara individu, atau terorganisasi dengan tujuan meyakinkan pihak lain, bahwa informasi tersebut adalah benar.
Kemudian bagaimana cara mengimplementasikan Etika dalam penggunaan IT? Di Indonesia pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi dan mematasi ruang Gerang penyalahgunaan TIK, diantaranya dengan mengeluarkan beberapa peraturan di antranya UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI antara lain :
• UUD No 19 tahun 2002 tentang HAK CIPTA, • UUD Telekomunikasi No 36 tahun 1999 • UUD Informasi Tekhnologi dan transaksi elektronik (ITE) • Undang-Undang Pornografi Undang-UndangDalam kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga Negara yang memiliki tanggug jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang secara moral benar, berlaku etis, dan mematuhi hukum. Sama halnya seperti pelaksanaan teknologi informasi walaupun berkecimpung di dunia maya namaun perlu mengetahui regulasi yang ada. Oleh karena itu perlindungan terhadap akses masuk untuk suatu komputer diperlukan. Untuk menjaga itu semua diperlukanlah sebuah aturan atau undang-undang yang mengatur mengenai itu. Hal yang dapat ditimbulkan bukan hanya masalah akses data pribadi secara bebas tapi juga menyangkut kejahatan komputer dan juga hak paten peranti lunak.intinya hal yang perlu diketahui yaitu Moral,dimana Moral adalah keyakinan dan penilaian secara tradisi tentang baik atau buruknya hal yang dilakukan. Moral juga merupakan institusi social yang memiliki sejarah dan aturan-aturan tertentu.
Dengan adanya etika keamanan system informasi maka dapat disimpulkan bahwa sebuah system informasi sangat rawan terhadap serangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa sekarang ini perkembangan computer sangat pesat. Banyak sekali peran computer dalam bidang teknologi informasi. Komputer sangat membantu masyarakat dalam mempermudah tujuan. Namun selain manfaatnya yang begitu besar,computer juga banyak memberikan efek negatef bagi masyarakat. Tetapi hal ini dapat ditekan dengan memberikan sosialisasi tentang etika computer yang jelas kepada para pengguna teknologi ini. Pendidikan etika computer sangat penting diterapkan. Karena kita tahu bahwa sekarang ini banyak sekali kejahatan komputer(cybercrime).Dengan adanya pendidikan etika computer diharapkan kedepannya computer dapat digunakan sesuai fungsinya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar